Hyundai menjamin kenyamanan Anda selama memiliki mobil Hyundai mulai dari jaminan harga jual mobil hingga jaminan biaya perawatan konsumen.
1. Jamin Biaya Medis Konsumen
Jaminan biaya perawatan bagi pengendara dan penumpang Hyundai Ioniq 5, Ioniq 6, Stargazer, Stargazer X, atau Creta apabila mengalami kecelakaan lalu lintas dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
2. Jamin Pelunasan Cicilan
Jaminan pelunasan sisa pembayaran angsuran apabila pemilik Hyundai Ioniq 5, Ioniq 6, Stargazer, Stargazer X, atau Creta mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan cacat fisik secara permanen dan ketidakmampuan untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan.
3. Jamin Ganti Mobil Baru
Jaminan penggantian mobil baru dengan model, tipe, dan warna yang sama apabila Hyundai Ioniq 5, Ioniq 6, Stargazer, Stargazer X, atau Creta mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan dengan total biaya minimal 50% dari harga kendaraan.
4. Jamin Harga Jual 70%
Jaminan Nilai Jual Kembali dengan harga jual senilai 70% dari harga pembelian untuk Ioniq 5, Ioniq 6, Stargazer, Stargazer X, atau Creta, apabila pemilik melakukan trade-in ke mobil Hyundai baru pada tahun ketiga kepemilikan mobil.
5. Jamin Penggantian Biaya Ban
Jaminan penggantian biaya pembelian ban baru dengan tipe dan ukuran yang sama. Apabila Hyundai Ioniq 5, Ioniq 6, Stargazer, Stargazer X, atau Creta mengalami kerusakan (meledak/robek) akibat kecelakaan lalu lintas dan tidak dapat digunakan lagi.
Mekanisme:
1. Berlaku untuk penjualan (Retail Sales) Hyundai Ioniq 5, Ioniq 6, Stargazer, Stargazer X, atau Creta.
2. Jaminan ini berlaku selama 1 tahun setelah tanggal serah terima kendaraan.
3. Biaya maksimum yang dapat diklaim untuk jaminan program ini adalah sejumlah biaya medis yang sesuai invoice yang diterbitkan oleh rumah sakit, atau maksimal Rp. 100.000.000 dengan jumlah orang tertanggung:
a. Hyundai Stargazer 7-Seat : Maksimal 7 orang tertanggung.
b. Hyundai Stargazer 6-Seat : Maksimal 6 orang tertanggung.
c. Hyundai Creta: Maksimal 5 orang tertanggung.
4. Jaminan ini hanya dapat diklaim satu kali untuk setiap unit yang dijamin.
5. Pelanggan wajib melaporkan ke Call Center Hyundai dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian kecelakaan.
6. Jenis tindakan medis yang mendapatkan perlindungan melalui program ini, antara lain:
a. Biaya perawatan inap (tidak termasuk makanan).
b. Biaya pemeriksaan dokter, pemeriksaan X-Ray, atau pembedahan di rumah sakit.
c. Biaya ambulans dari lokasi kecelakaan ke rumah sakit atau ambulans antar rumah sakit apabila pasien harus mendapatkan penanganan khusus di rumah sakit lain atas rekomendasi dokter.
7. Persyaratan dokumen yang harus ada ketika melakukan klaim jaminan ini adalah:
a. Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian setempat.
b. Invoice asli dari rumah sakit yang menangani pengemudi dan penumpang.
c. Diagnosa dokter rumah sakit yang menangani pengemudi dan penumpang.
8. Hal – hal yang dapat menggugurkan jaminan pada program ini adalah:
a. Kendaraan sudah diperjual-belikan ke pihak lain.
b. Menggunakan ban dan velg yang bukan standar dari pabrikan.
c. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan rental (kecuali penjualan di provinsi Bali).
9. Hyundai Motor Indonesia berhak menolak pengajuan klaim program jaminan ban ini apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur.